Kraton Penjaga Budaya, Bukan Politik
06/09/2008 09:16:27
YOGYA (KR) – Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, momentum Maklumat 5 September 1945 harus ditindaklanjuti dengan tetap terus memihak republik. Karena itu, Yogyakarta tidak hanya dikenal sebagai kota perjuangan, tetapi juga sebagai kota republik.
Pernyataan Sultan tersebut dikemukakan kepada wartawan di DPRD DIY, Jumat (5/9) ketika ditanyakan tentang 63 tahun pasca Maklumat Kasultanan Ngayogyakarto tanggal 5 September 1945. Maklumat yang juga dikeluarkan Kadipaten Pakualaman tersebut berupa pernyataan bergabung ke dalam Republik Indonesia sebagai daerah istimewa.
Dikemukakan Sultan, dengan bergabungnya ke dalam republik, maka kraton menjadi penjaga kebudayaan dan tidak lagi masuk dalam format politik. Alasannya, negara ini sudah menjadi republik Indonesia.
”Hanya saja masalahnya, kraton sekarang sudah menjadi lembaga adat dan tidak memiliki sertifikat (tanah). Karena itu, dibutuhkan kepastian hukum terhadap posisi kraton, khususnya mengenai penguasaan tanah,” ujarnya.
Diakui Sultan, belum adanya kepastian posisi kraton ini menjadi polemik dan menimbulkan konflik tanah di masyarakat. Saat masyarakat menganggap tanah yang digunakan adalah tanah kraton, dan bisa memiliki hak magersari, namun bukti kepemilikan menjadi sulit, karena tidak ada sertifikat.
Aksi Damai
Terkait dengan pasca 63 tahun Maklumat 5 September, Dewan Daerah Persaudaraan Indonesia (Persindo) DIY, Jumat (5/9) sore melakukan aksi damai di depan Gedung Agung Yogyakarta. Dalam aksinya mereka menyerukan kepada semua warga negara, untuk tetap mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) apapun yang terjadi.
Ketua Persindo DIY, Aris Sustiyono menyerukan kepada segenap bangsa untuk senantiasa mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa, demi tegaknya NKRI yang berlandaskan pancasila.
Selain itu, Persindo juga mengajak semua elemen masyarakat untuk menolak/melawan segala bentuk penindasan baru yang melemahkan kedaulatan politik dan ekonomi bangsa. ”Kepada pemerintah kami meminta untuk bersunggung-sungguh bekerja keras untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, yakni terwujudnya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera,” jelasnya.
Aksi yang berlangsung damai ini diisi dengan mimbar bebas dan orasi dari berbagai elemen. Ki Demang Wongfiudin atau Mang Demang dalam orasinya mengatakan, peristiwa 5 September 1945 merupakan tonggak sejarah bangsa. ”Meski telah melanggar leluhur Mataram, namun jika Sultan IX dan Paku Alam VIII tidak menyatakan gabung dengan Indonesia, dapat dipastikan sejarah bangsa Indonesia akan berbeda, atau NKRI tidak akan berdiri,” kata Mang Demang.
Sementara itu Koordinator Umum Persindo Pusat, Widihasto, mengatakan, dengan sudah ditetapkannya Yogyakarta sebagai daerah istimewa, maka tidak ada alasan untuk dilakukan Pilgub. Hanya saja menurutnya, meski sudah ditetapkan sebagai daerah istimewa, Yogyakarta belum sepenuhnya terbebas dari masalah kesehatan dan pendidikan. (Jon/*-9)
Sumber: Kedaulatan Rakyat