Perlu Kepastian Hukum Status Keraton

Sultan ingin keraton tidak terlibat politik.

YOGYAKARTA – Raja Keraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, berharap Keraton Yogyakarta memperoleh status hukum atas kepemilikan tanah di Yogyakarta. Menurut Sultan, keraton adalah lembaga adat. “Kami tidak punya sertifikat. Kami butuh kepastian hukum soal status keraton,” kata Sultan setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2007 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta kemarin.

Memang, menurut Sultan, rakyat yang menempati tanah keraton bisa magersari. Artinya, penduduk bisa menempati tanah keraton tapi tidak bisa memiliki. Pasalnya, kata Sultan, hak kepemilikan tanah keraton tidak dapat dikuasai karena tak memiliki kepastian hukum. “Bukti kepemilikannya mana, ini yang menimbulkan kebingungan,” ujar Sultan.

Menurut Sultan, tanah adat harus diatur dengan undang-undang sendiri. Dia tidak setuju aturan tanah milik keraton, yang selama ini dikenal sebagai Sultan Ground, menggunakan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. “Tanah adat di daerah lain kan menjadi tanah negara,” kata Sultan.

Sultan menyebut luas tanah Sultan Ground lebih dari 1.000 hektare. Tanah yang berstatus Sultan Ground itu antara lain Alun-alun Utara, Alun-alun Selatan, Keraton, Kepatihan, Masjid Besar, dan Malioboro, serta ada juga tanah yang dimiliki pangeran, seperti Ambarukmo, PJKA, dan tanah milik keraton yang digunakan untuk masyarakat.

Kemarin, dalam peringatan 63 tahun maklumat Yogyakarta yang berisi pernyataan Sultan Hamengku Buwono IX bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sultan mengusulkan agar Yogyakarta mendapat sebutan tambahan sebagai Kota Republik. “Yogyakarta tidak hanya jadi kota perjuangan, kota pendidikan, tapi juga kota republik,” katanya.

Menurut Sultan, ayahnya, Hamengku Buwono IX, konsisten memihak republik. “Tidak sekadar pernyataan, tapi juga dilakukan,” ujarnya. Dari sisi sejarah, Yogyakarta pernah juga menjadi Republik Indonesia Serikat. Presiden Soekarno, saat menjadi presiden pertama, juga dilantik di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta. Sultan ingin keraton kelak menjadi penjaga kebudayaan, bukan ikut dalam formal politik.

Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Persaudaraan Indonesia (Persindo) Daerah Istimewa Yogyakarta memperingati 63 tahun maklumat 5 September 1945 kemarin. “Jika Yogyakarta tidak bergabung ke republik, dipastikan NKRI tidak akan berdiri,” ujar Ketua Dewan Daerah Persindo Yogyakarta, Aris Sustiyono, dalam orasinya.

Dalam orasinya, Aditya Rahman, yang mewakili mahasiswa, menyinggung soal keistimewaan Yogyakarta yang terus menjadi polemik. “Keistimewaan ada jika masyarakat Yogyakarta bisa menunjukkan sebagai masyarakat paling sejahtera, dan pendidikan di Yogyakarta bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Ada peserta yang mengenakan surjan sebagai simbol budaya Yogyakarta, ada pula yang mengenakan busana khas umat Hindu yang berupa jubah panjang warna putih. Peserta asal Jawa Barat menggelar kesenian calung. “Itu merupakan bentuk kebinekaan negeri ini,” kata Madi, juru bicara aksi. BERNARDA RURIT | PITO A RUDIANA

Sumber: http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/09/06/Berita_Utama-Jateng/krn.20080906.141637.id.html

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s